• Hasil Pertandingan Indonesia Vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar

    Civilindo.website – Jakarta, Indonesia telah memulai kualifikasi Piala Dunia 2022 semalam dengan melawan Malaysia yang merupakan musuh bebuyutan dalam sejarah persepakbolaan Asia Tenggara selama inir

  • Jalan-jalan ke puncak Tetetana

    Lumayan hampir seminggu lebih kita libur Lebaran plus cuti bersama. Tak terasa sudah kembali lagi ke aktivitas kita masing-masing. Dan mungkin ada juga yang masih di rumah masih merasakan lelah perjalanan mudik dari kampung halamannya

  • 6 Prediksi Tren Teknologi di Tahun 2019

    Tren teknologi di tahun 2019 merupakan hal yang menarik untuk diprediksi mulai dari sekarang. Meskipun tidak selalu akurat, menebak-nebak tentang masa depan tentu bukan menjadi masalah.

  • Spesifikasi Teknis Delineator Besi dan Plastik

    A. BAHAN DELINEATOR Delineator dapat terbuat dari pipa besi atau pipa plastik yang dilengkapi dengan bahan bersifat reflektif

  • Mengenal Sebira Pulau Terluar Jakarta Yang Terlupakan

    Di antara lebih dari seratus buah pulau yang termasuk dalam wilayah Kabupaten Adminitratif Kepulauan Seribu di sisi utara Kota Jakarta, ada sebuah pulau yang letaknya paling luar dari gugusan Kepulauan Seribu

Selasa, 25 Juni 2019

Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
2. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
4. Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
5. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
6. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
7. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
8. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
b. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
c. pembuatan Rambu Lalu Lintas.



BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah; dan
d. rambu petunjuk.

Pasal 4
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
b. Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Pasal 5
(1) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. daun rambu; dan
b. tiang rambu.
(2) Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. ukuran kecil;
b. ukuran sedang;
c. ukuran besar; atau
d. ukuran sangat besar.
(3) Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
(4) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(5) Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. tiang tunggal;
b. tiang huruf F;
c. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
d. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Pasal 6
(1) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
(2) Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
a. informasi kondisi lalu lintas;
b. informasi kondisi cuaca;
c. informasi perbaikan jalan; dan
d. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layar monitor;
b. modul kontrol;
c. catu daya; dan
d. tiang rambu.
(4) Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas:
a. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain;
b. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan
c. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(5) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.
(6) Bentuk, lambang, warna, dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Rambu Peringatan

Pasal 7
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
(2) Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
(3) Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. kondisi prasarana jalan;
b. kondisi alam;
c. kondisi cuaca;
d. kondisi lingkungan; atau
e. lokasi rawan kecelakaan.

Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
d. peringatan pengaturan lalu lintas;
e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
g. peringatan kawasan rawan bencana;
h. peringatan lainnya;
i. peringatan dengan kata-kata;
j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Pasal 9
(1) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas rambu:
a. peringatan tikungan ke kiri;
b. peringatan tikungan ke kanan;
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
e. peringatan tikungan tajam ke kiri;
f. peringatan tikungan tajam ke kanan;
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri;
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan;
k. peringatan tikungan memutar ke kiri;
l. peringatan tikungan memutar ke kanan;
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan;
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan;
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri;
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan;
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri;
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan;
s. peringatan pengurangan lajur kiri;
t. peringatan pengurangan lajur kanan;
u. peringatan penambahan lajur kiri;
v. peringatan penambahan lajur kanan; dan
w. peringatan jembatan peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.
(2) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas rambu:
a. peringatan turunan landai;
b. peringatan turunan curam;
c. peringatan tanjakan landai; dan
d. peringatan tanjakan curam.
(3) Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu:
a. peringatan permukaan jalan yang licin;
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan;
c. peringatan jurang;
d. peringatan tepi air;
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan;
g. peringatan jalan bergelombang;
h. peringatan lontaran kerikil;
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
(4) Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan;
b. peringatan persimpangan prioritas; dan
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
(5) Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang;
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair;
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun;
d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ;
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
(6) Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan;
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak;
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat;
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda;
f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan
g. peringatan banyak hewan liar melintas.
(7) Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
(8) Rambu peringatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan;
b. peringatan pekerjaan di jalan;
c. peringatan tinggi ruang bebas;
d. peringatan lebar ruang bebas;
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api;
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu;
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah;
h. peringatan hembusan angin kencang;
i. peringatan lalu lintas dua arah; dan
j. peringatan jembatan angkat.
(9) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.”
(10) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(11) Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu;
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu; dan
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
(12) Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri;
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan;
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur;
d. pengarah tikungan ke kiri; dan
e. pengarah tikungan ke kanan.

Pasal 10
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Tabel II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Rambu Larangan

Pasal 11
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan masuk;
c. larangan parkir dan berhenti;
d. larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
e. larangan membunyikan isyarat suara;
f. larangan dengan kata-kata; dan
g. batas akhir larangan.

Pasal 12
(1) Rambu larangan berjalan terus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas;
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan;
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
(2) Rambu larangan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu;
c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan
d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.
(3) Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. larangan berhenti; dan
b. larangan parkir.
(4) Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan belok kiri;
c. larangan belok kanan;
d. larangan menyalip kendaraan lain;
e. larangan memutar balik;
f. larangan memutar balik dan belok kanan;
g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari … meter; dan
h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari … kilometer per jam.
(5) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.
(6) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(7) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir larangan tertentu; dan
b. batas akhir seluruh larangan.

Pasal 13
(1) Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
e. warna kata-kata merah.
(2) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.

Pasal 14
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Tabel III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Rambu Perintah

Pasal 15
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. perintah mematuhi arah yang ditunjuk;
b. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk;
c. perintah memasuki bagian jalan tertentu;
d. perintah batas minimum kecepatan;
e. perintah penggunaan rantai ban;
f. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus;
g. batas akhir perintah tertentu; dan
h. perintah dengan kata-kata.

Pasal 16
(1) Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. perintah mengikuti ke arah kiri;
b. perintah mengikuti ke arah kanan;
c. perintah belok ke arah kiri;
d. perintah belok ke arah kanan;
e. perintah berjalan lurus; dan
f. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.
(2) Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. perintah memilih lurus atau belok kiri; dan
b. perintah memilih lurus atau belok kanan.
(3) Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
b. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.
(4) Rambu perintah batas minimum kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(5) Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor; dan
b. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
(6) Rambu batas akhir perintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan; dan
b. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.
(7) Rambu perintah dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”.
(8) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih;
d. warna huruf dan/atau angka putih; dan
e. warna kata-kata putih.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Tabel IV Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Rambu Petunjuk
Pasal 18

(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
(2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. petunjuk pendahulu jurusan;
b. petunjuk jurusan;
c. petunjuk batas wilayah;
d. petunjuk batas jalan tol;
e. petunjuk lokasi utilitas umum;
f. petunjuk lokasi fasilitas sosial;
g. petunjuk pengaturan lalu lintas;
h. petunjuk dengan kata-kata; dan
i. papan nama jalan.

Pasal 19
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan;
b. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju;
c. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol;
d. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju;
e. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju; dan
f. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju.
(2) Rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu; dan
b. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
(3) Rambu petunjuk batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal wilayah; dan
b. petunjuk batas akhir wilayah.
(4) Rambu petunjuk batas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal jalan tol;
b. petunjuk batas akhir jalan tol;
c. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam; dan
d. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.
(5) Rambu petunjuk lokasi utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi simpul transportasi;
b. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan;
c. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi;
d. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum;
e. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki;
f. petunjuk lokasi fasilitas parkir;
g. petunjuk terowongan; dan
h. petunjuk fasilitas tanggap bencana.
(6) Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi peribadatan;
b. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum;
c. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga;
d. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan;
e. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka; dan
f. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan.
(7) Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. petunjuk sistem satu arah;
b. petunjuk sistem satu arah ke kiri;
c. petunjuk sistem satu arah ke kanan;
d. petunjuk jalan buntu di depan;
e. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan;
f. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan;
g. petunjuk lokasi putar balik;
h. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor; dan
i. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.
(8) Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.
(9) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 20
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(2) Rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(3) Rambu papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i memiliki:
a. warna dasar hijau; dan
b. warna huruf dan/atau angka putih.
(4) Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(5) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki:
a. warna dasar coklat;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(6) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Pasal 21
(1) Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f yang menyatakan petunjuk arah dapat dilengkapi dengan nomor rute.
(2) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota memiliki:
a. bentuk segi enam;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka hitam.
(3) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan Asian Highway memiliki:
a. bentuk segi empat;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka dan tulisan hitam.
(4) Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka.
(5) Nomor rute untuk jalan Asian Highway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tulisan dan angka.

Pasal 22
Penulisan kata pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan huruf kapital pada huruf pertama dan selanjutnya menggunakan huruf kecil.

Pasal 23
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu petunjuk sebagaimana tercantum dalam Tabel V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Rambu Lalu Lintas Sementara

Pasal 24
(1) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.
(2) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 25
Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipasang untuk memberi informasi adanya:
a. jalan rusak;
b. pekerjaan jalan;
c. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
d. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan;
f. bencana alam;
g. kecelakaan lalu lintas;
h. kegiatan keagamaan;
i. kegiatan kenegaraan;
j. kegiatan olahraga; dan/atau
k. kegiatan budaya.

Pasal 26
(1) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
(2) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan; dan
b. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Pasal 27
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sama dengan Rambu Lalu Lintas yang ditempatkan secara tetap.

Pasal 28
(1) Rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memiliki:
a. warna dasar jingga;
b. warna garis tepi hitam; dan
c. warna lambang dan/atau tulisan hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Tabel VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
Tata cara penempatan dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas sementara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh
Papan Tambahan
Pasal 30

(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi papan tambahan.
(2) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan Rambu Lalu Lintas hanya berlaku untuk:
a. nilai tertentu;
b. arah tertentu;
c. arah dan nilai tertentu;
d. hal tertentu dengan kata-kata; dan
e. hal tertentu dengan kata-kata dan nilai.
(3) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
d. warna kata-kata hitam.
(4) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol papan tambahan sebagaimana tercantum dalam Tabel VII Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Jumat, 14 Juni 2019

Keindahan Pemandangan Puncak Tetetana


Keindahan Pemandangan Puncak Tetetana 

civil04 - civilindo.website

Halo teman-teman,, lama tak jumpa ya..✋✋✋

Bagaimana kabarnya..? saya harap semuanya baik-baik dan diberkati Tuhan Yang Maha Kuasa.

Lumayan hampir seminggu lebih kita libur Lebaran plus cuti bersama. Tak terasa sudah kembali lagi ke aktivitas kita masing-masing. Dan mungkin ada juga yang masih di rumah masih merasakan lelah perjalanan mudik dari kampung halamannya. Saya harap semoga kita semua tetap diberikan kesehatan dan kekuatan saat sudah kembali dari libur panjang ini.

Ok teman-teman semua, saat ini saya mau sharing sedikit mengenai aktivitas saya saat liburan kemarin. bagaimana dengan teman-teman mungkin ada dari kalian yang pergi liburannya ke Laut atau ada juga yang ke puncak atau ke luar negeri..?

Nah berbicara ke puncak, kemarin pada tanggal 6 Juni, saya, istri dan anak-anak bersama orang tua jalan-jalan ke Puncak Tetetana, puncak ini terletak di Kota Tomohon lebih tepatnya di desa Suluan, Kecamatan Tomohon Timur, Sulawesi Utara. 

View berbagai macam bunga di lereng puncak, dan gunung Klabat Airmadidi
Kalau mau dibahas tentang keindahan puncak ini, mungkin tak bisa diragukan lagi dan panjang ceritanya. Puncak Tetetana ini termasuk destinasi wisata baru di Kota Tomohon. Sebelumnya ada Puncak Rurukan yang terkenal lebih dahulu, dan mungkin teman-teman sudah kenal dan pernah berkunjung ke sana. 

Puncak Tetetana menyuguhkan banyak pemandangan alam, termasuk  keindahan berbagai macam bunga. Yang menariknya bunga ini ada berbagai macam warna dan jenis. Mohon maaf tidak bisa saya sebutkan satu persatu nama bunganya, maklumlah saya bukan bukan pencinta bunga.. hehehe.. 

Tapi pada saat saya ke sana, saya tertarik dengan satu bunga yang mungkin jarang kita lihat di Sulawesi. Dan mungkin hanya satu bunga ini yang saya hafal namanya. Namanya adalah bunga Lavender. 

Ilustrasi Bunga Lavender
Awal ceritanya begini, jadi saat itu saya mengambil foto anak saya dengan kamera handphone, terus tak sengaja latar belakangnya bunga lavender itu. Nah setelah selesai take fotonya, dari situlah saya langsung mendekati bunga tersebut dan saya amati dulu jangan sampai saya salah. 

Rasa ingin tahu saya tak berhenti sampai di situ, saya langsung bertanya kepada istri saya, "ma ini bukannya bunga lavender? oh iya memang bunga lavender ini. jawab istri saya." sambil menjepret bunga itu. Tak salahkan saya bertanya kepada istri saya, karena Ia salah satu pencinta bunga...😀😉

Tak berhenti sampai disitu karena rasa ingin tahu saya tentang bunga ini, saya langsung mencium baunya yang menggoda "kata orang-orang". Ternyata memang benar, baunya itu sangat menarik, khas lavender, terasa damai saat di cium, tapi tidak terlalu tajam. pokoknya sangat khaslah baunya "maklumlah karena jarang kita dapati bunga ini di Indonesia apalagi di Manado." 

Selain bunga lavender ada juga bunga-bunga lainnya, yang ada di sekitar lereng puncak. Bunga-bunga ini tersebar mengelilingi Puncak Tetetana. Untuk spot foto, tak diragukan lagi banyak sekali spotnya. Mau di lereng bisa, mau pas dipuncak bisa, mau saat matahari terbit dan terbenam bisa juga, atau mau take kota manado apalagi pasti bisa, pokoknya banyak area yang bisa anda abadikan momennya, dan  pasti tidak akan melupakan Puncak Tetetana.


Puncak Tetetan mulai viral di medsos setelah ada warga yang mengunggah foto Puncak Tetetana dengan pemandangan alamnya yang eksotik. Tak sedikit yang berkomentar, puncak itu seperti 'negeri di atas awan'.


Kalau kalian ingin lihat, bisa langsung datang ke sini dan lihat sendiri bagaimana keindahannya. Pokoknya pemadangan di Puncak Tetetana menurut saya sangat menakjubkan dan very-very interesting bagi traveler dan back packer. 

Ok sekedar masukan saja bagi teman-teman yang ingin berkunjung Ke sana, jangan lupa untuk tidak membawa bekal atau makanan ke sana, karena di sana sudah disediakan makanan dan minuman ala puncak tetenan.

so sampai di sini dulu ya cerita saya, semoga bermanfaat bagi teman-teman semua dan kita berjumpa lagi di sharing cerita yang berikutnya.



Rabu, 12 Juni 2019

Uji Coba Internasional

Yordania vs Indonesia: Skuat Garuda Tumbang 1-4


Amman - Timnas Indonesia menjalani laga uji coba dengan hasil yang tidak oke. Skuat Garuda tumbang 1-4 di maksa Yordania.


Bermain di Stadion King Abdullah II, Amman, Selasa (11/6/2019), Yordania langsung menekan sisi kanan pertahanan Indonesia.

Yordania mendapat peluang emas di menit kelima. Kegagalan Yanto Basna dalam memotong bola membuat pemain Yordania leluasa mengontrol bola di kotak penalti. Bola di arahkan ke depan gawang, namun tembakan lawan masih melambung di atas gawang Andritany Ardhiyasa.

Indonesia baru bisa mengancam di menit ke-12. Dedik Setiawan melakukan penetrasi ke sisi kanan kotak penalti lawan dan melepas tembakan dari sudut sempit, namun bola masih mengenai sisi jaring gawang.

Yordania membuat Andritany kerja keras di menit ke-20. Bahaa Faisal melepaskan tembakan keras di depan kotak penalti. Bola masih bisa ditepis oleh kiper asal Persija Jakarta tersebut.

Di menit ke-23, Bahaa Faisal akhirnya sukses merobek gawang Andritany. Umpan lambung berhasil diteruskan lewat tembakan first time dari sudut sempit. 1-0 Yordania memimpin.

Tertinggal satu gol, Indonesia mulai berani melakukan tekanan dengan memainkan umpan-umpan pendek, yang dialirkan ke sisi lapangan. Beberapa kesempatan, Rizky Pora dan Riko Simanjuntak mampu masuk ke sepertiga pertahanan lawan, namun kandas saat ingin masuk ke kotak penalti.

Belum ada peluang bersih dari kedua tim sampai menit ke-40. Yordania, yang mampu mengontrol permainan kesulitan membongkar rapatnya pertahanan Indonesia.

Yordani memperbesar skor menjadi 2-0 di menit ke-42. Ahmed Ersan mendapat momentum untuk melepas tembakan setelah melewati Yanto Basna yang terpelesat. Bola meluncur deras ke sisi kiri bawah gawang Andritany.

Tak ada tambahan gol di babak pertama. Indonesia tertinggal 0-2 dari

Yordania nyaris memperbesar keunggulan saat babak kedua baru berjalan empat menit. Altamari melepaskan tembakan dari depan kotak penalti usai menerima umpan dari Bahaa, namun bola melebar dari target.

Dua peluang emas didapat Yordania pada menit ke-56. Sundulan Altamari membentur tiang dan bola liar berhasil disambar Ahmed Samer, namun mampu diblok oleh Achmad Jufriyanto.

Gawang Indonesia untuk ketiga kalinya dibobol oleh Yordania. Untuk kali ini lewat tembakan Yousef Al Rawashdeh usai memanfaatkan umpan Ahmed Samir.

Yordania menambah keunggulan menjadi 4-0 di menit ke-79. Bola hasil dari tembakan melengkung Hamza Al Dardoor gagal dijangkau oleh Andritany.

Indonesia baru bisa memperkecil kekalahan menjadi 1-4 di menit ke-86 lewat titik penalti. Alberto Goncalves maju sebagai eksekutor dan berhasil menaklukkan kiper Yordania.

Skor tersebut bertahan hingga laga tuntas. Indonesia selanjutnya akan menghadapi Vanuatu pada 15 Juni mendatang di Stadion Utama Gelora Bung Karno.

Susunan Pemain:
Yordania: Amer Shafi, Y Arab, T Khattab, I Hadad, F Shelbayeh, Alrahman, Ateyah, Ahmed Ersan, Ahmed Samer, Altamari, Bahaa Faisal.

Indonesia: Andritany Ardhiyasa, Rudolof Yanto Basna, Achmad Jufriyanto, Hansamu Yama Pranata, Ruben Sanadi (Novri Setiawan 46'), Rizki Pellu, Evan Dimas Darmono, Rizky Pora, Riko Simanjuntak (Alberto Goncalves 57'), Ramdani Lestaluhu (Andik Vermansah 45'), Dedik Setiawan.

Selasa, 11 Juni 2019

Jadwal Siaran Langsung Yordania vs Timnas Indonesia

Jadwal Siaran Langsung Yordania vs Timnas Indonesia

TImnas Menggelar Latihan terakhir sebelum berangkat ke Yordania

Civilindo.website - Timnas Indonesia akan menghadapi Yordania dalam laga uji coba FIFA Match Day di Stadion Internasional Amman pada Selasa (11/6). Berikut jadwal siaran langsung pertandingan tersebut.


Kickoff pertandingan dijadwalkan berlangsung pukul 17.00 waktu setempat atau pukul 21.00 waktu Indonesia tengah. Siaran langsung pertandingan Timnas Indonesia vs Yordania bisa disaksikan melalui stasiun televisi Indosiar.

Pelatih Timnas Indonesia Simon McMenemy mengatakan skuat Merah Putih sengaja memilih bertandang ke Timur Tengah.

"Semua kami lakukan guna mempersiapkan simulasi kualifikasi Piala Dunia. Selain harus mempersiapkan secara taktik, namun secara mental juga harus siap. Banyak yang harus dipersiapkan, mulai dari perjalanan yang jauh, cuaca, hingga perbedaan waktu," kata dia beberapa waktu lalu.

McMenemy akan membawa 21 pemain dalam laga itu. Sebanyak tiga dari total 24 pemain yang mengikuti pemusatan latihan selama sepekan di Stadion Wibawa Mukti, Cikarang, tidak masuk rombongan tim.

Timnas tiba di Yordania

Ketiga pemain yang tidak diboyong McMenemy adalah bek kawakan Persipura Jayapura Ricardo Salampessy, winger Persebaya Surabaya Irfan Jaya, dan penjaga gawang asal Semen Padang Teja Paku Alam. Sementara pemain PSM Marc Klok yang masih belum resmi jadi warga negara Indonesia juga tidak masuk dalam skuat Garuda kontra Yordania.

McMenemy berharap seluruh pemain yang dibawa ke Yordania berada pada kondisi terbaik baik fisik maupun mental pada saat pertandingan sehingga dapat mengubah tren negatif Timnas Indonesia ketika menghadapi kesebelasan asal Timur Tengah.

Setelah melawan Yordania, tim Merah Putih dijadwalkan menjamu Vanuatu pada tanggal 15 Juni 2019. Rencananya laga ini akan dimainkan di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta.

Kali terakhir berlaga di bawah asuhan McMenemy, Timnas Indonesia meraih kemenangan 2-0 dalam laga uji coba melawan Myanmar di kandang lawan.

Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Yordania
Selasa, 11 Juni 2019 / Pukul 21.00 WITA / Indosiar

Senin, 10 Juni 2019

Timnas U-23

Kemenangan Telak Timnas Indonesia U-23 atas Filipina Jadi Sorotan Media Asing


Civilindo.website - Timnas Indonesia U-23 mengakhiri kiprah di turnamen sepak bola Merlion Cup 2019 dengan hasil memuaskan. Pada laga perebutan tempat ketiga yang digelar di Stadion Jalan Besar, Minggu (09/06/19), skuat Garuda Muda berhasil menggilas Filipina U-23 dengan skor telak 5-0. 

Tak ayal, kemenangan telak Timnas Indonesia U-23 atas Filipina mampu mengobati kekecewaan setelah dikalahkan 1-2 oleh Thailand pada pertandingan sebelumnya. Kemenangan telak yang diraih Witan Sulaiman dan kawan-kawan atas Filipina pun mendapat sorotan dari media asing. 

Kanal berita olahraga internasional FOX Sports menyoroti permainan Garuda Muda yang mampu tampil lebih baik ketika menghadapi Filipina. Selain itu, permainan tim sepak bola asuhan Indra Sjafri itu juga dinilai lebih efektif. 

Seperti diketahui, Timnas Indonesian U-23 tampil dominan kala menghadapi Filipina U-23 pada pertandingan perebutan tempat ketiga Merlion Cup 2019. Pada pertandingan sepak bola tersebut, Indra Sjafri menurunkan trio Feby Eka Putra, Muhammad Rafli, dan Witan Sulaiman di lini depan. 

Pertandingan baru berjalan lima menit, Rafli mampu membuka keunggulan Garuda Muda atas The Azkals setelah menerima umpan matang Sani Rizki Fauzi. Lima menit kemudian, Rafli nyaris mencetak gol keduanya jika saja tendangannya tidak mengenai mistar gawang. 

Timnas Indonesia U-23 baru bisa menambah keunggulan pada babak kedua. Rafli melengkapi trigolnya setelah kembali masuk papan skor pada menit ke-60 dan ke-67. 


Skuat Garuda Muda akhirnya melengkapi pesta lima gol ke gawang Filipina U-23 setelah Rezky Febrianto dan Asnawi Mangkualam menambah keunggulan Timnas Indonesia U-23 pada babak kedua. Berkat kemenangan tersebut, Timnas Indonesia U-23 berhak menempati tempat ketiga turnamen sepak bola Merlion Cup 2019.

Selasa, 04 Juni 2019

Piala Dunia U-20 Balas Dendam, Ekuador Raih Tiket ke Perempat Final

Piala Dunia U-20 2019 - Balas Dendam, Ekuador Raih Tiket ke Perempat Final

Logo Piala Dnia U20
Laga Uruguay kontra Ekuador di Piala Dunia U-20 2019 merupakan ulangan pertemuan kedua tim di Piala Amerika U-20 2019 pada Februari lalu.

Waktu itu walaupun akhirnya meraih tiket ke Piala Dunia U-202019 dengan menjuarai Piala Amerika U-20 2019, Ekuador selalu kalah dalam dua kali duel menghadapi Uruguay.

Di fase grup, Ekuador takluk 1-3. Pada fase final, La Tricolor kembali menelan kekalahan dari Uruguay, yaitu dengan skor 0-1.

Keberhasilan Ekuador mengalahkan Uruguay di babak 16 besar Piala Dunia U-20 2019 pun menjadi momen pembalasan dendam.

Makin terasa manis karena balas dendam itu membuahkan tiket perempat final Piala Dunia U-20 untuk pertama kalinya bagi Ekuador. 

Laga Uruguay-Ekuador yang digelar di Lublin baru berumur 11 menit ketika Ronald Araujo membawa Uruguay unggul 1-0.

Namun, Ekuador berhasil bangkit dan ganti mengendalikan permainan. Skor disamakan penalti Alexander Alvarado pada menit ke-31.

Terus menekan dengan penguasaan bola mencapai 61%, Ekuador akhirnya mampu berbalik unggul.

Pada menit ke-75, tembakan mendatar Sergio Quintero gagal dibendung kiper Uruguay, Franco Israel. Harapan Uruguay punah setelah Bruno Mendez melakukan handball terhadap bola yang mengarah ke gawang di kotak penalti.

Bukan cuma Mendez menerima kartu merah, Ekuador juga memperoleh hadiah penalti yang tak disia-siakan Gonzalo Plata.


Ekuador mengalahkan Uruguay 3-1 di babak 16 besar Piala Dunia U-20 2019, Senin (3/6/2019).

Uruguay vs Ekuador 1-3 (Ronald Araujo 11'/Alexander Alvarado 31'pen, Sergio Quintero 75', Gonzalo Plata 83'pen)

Uruguay (4-3-3): 1-Israel; 4-Busquets (7-Gomez 88'), 19-Araujo, 2-Mendez, 13-Ancheta; 14-Ginella (10-Schiappacasse 78'), 16-Acevedo, 18-Sanabria; 11-B. Rodriguez, 9-Nunez, 8-S. Rodriguez (5-Barrios 88')

Ekuador (4-2-3-1): 1-Ramirez; 4-Espinoza, 2-Porozo, 6-Vallecitta, 3-Palacios; 8-Cifuentes (5-Alcivar 89'), 16-Quintero; 10-Rezabala (15-Castillo 90'), 20-Plata, 11-Alvarado (19-Segura 90'); 9-Campana.

Senin, 03 Juni 2019

Piala dunia U20

Highlight Timnas U22 vs PSIM Jogyakarta


Hasil Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta Ujicoba SEA Games 2019, Skor 0-0

Hasil Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta Ujicoba SEA Games 2019, Skor 0-0

Babak I

Bermain sebagai tuan rumah, PSIM terus melakukan tekanan-tekanan berbahaya yang membuat barisan pertahanan dan kiper timnas U-23 Indonesia harus bekerja keras.

Adapun pasukan Indra Sjafri bermain tak efektif lewat serangan-serangan balik yang sering terputus karena salah passing dan terkena offside.

Momentum emas didapatkan PSIM lewat berbagai peluang bertubi-tubi yang menghasilkan kemelut pada menit ke-24.

Puncaknya, peluang terbaik didapatkan oleh Muhammad Agung Pribadi lewat tendangan kerasnya saat menyambut bola liar.

Kiper timnas U-23 Indonesia, Nadeo Argawinata, masih sanggup menyelamatkan gawangnya dengan tepisan yang membuat bola keluar lapangan.

Bek timnas U-23, Bagas Adi Nugroho melakukan penyelematan penting dengan memotong umpan cut-back dari Ichsan Pratama pada menit ke-31.

Andai bola tak dipotong Bagas, penyerang PSIM, Cristian Gonzales, yang berlari di kotak penalti sudah siap menyambar bola.

Setelah tampil heroik, dua menit berselang Bagas Adi melakukan kesalahan saat bola back-pass-nya jatuh di kaki pemain PSIM, Ichsan Pratama.

Sayang, Ichsan Pratama tidak tenang saat melihat bola dikejar Nadeo Argawinata dan melepaskan tendangan yang jauh melenceng.

Upaya serangan rekannya sering buntu, Asnawi Mangkualam mencoba penetrasi ke depan kotak penalti PSIM dan melepaskan tendangan keras yang masih melenceng pada menit ke-42.

Sampai wasit Fariq Hitaba mengakhiri babak pertama, skor imbang 0-0 untuk kedua tim tetap bertahan.


Babak II

Pelatih Timnas Indonesia U-23, Indra Sjafri mengganti massal para pemainnya.

Mulai dari bek, gelandang hingga sang kiper pun tak urung diganti atas evaluasi di babak pertama.

Garuda Muda menampilkan permainan berbeda di babak kedua, yakni dengan umpan lambung jauh dan didominasi dengan lari cepat para pemain.

PSIM tak mengendorkan serangan, kolaborasi Agung,Ichsan, dan Gonzales pun membuat repot pertahanan Garuda Muda.

Di menit 55, Agung mendapat kesempatan menyundul bola di kotak penalti, namun kiper Garuda Muda lebih ceoat menyambar bola.

Menit 59, Garuda Muda mendapat peluang di koatk penalti PSIM.
Umpan terobosan Rafa membuka kesmepatan Rifad melaju di depan gawang, hanya saja berakhir dengan offside.

Tak berbeda dengan Timnas, PSIM [ada menit 60 juga mengganti tiga pemainnya langsung, termasuk Maitimo.

Higga menit 67, skor masih kacamata alias 0-0. Menit 71, Timnas mendapat peluang emas melalui Yacob Sayuri.
 
Bola hasil umpan Rafli itu pun gagal dimanfaatkan Sayuri, dan gol tak tercipta. Menit 78, gikliran Sani Rizky membuat terkejut kiper PSIM.
 
Tendangan keras hasil bola lepas dilesatkan Sani menyasar ke gawang, namun bola itu dihalau sang kiper.

Menit 80 giliran PSIM melalui El Loco Gonzales memiliki kesempatan melalui service bola lambung.

Pemain yang terkenal dengan bola tinggi dan sundulan mematikan ini tak bisa memanfaatkan peluang.

Menit 84, Timnas mendapat kesmepatan tendangan bebas. Hambali sebagai eksekutor pun membuat bola melenceng jauh di atas gawang PSIM.

Gonzales kembali membuka peluang pada menit 88 lagi-lagi melalui sundulannya.

Bola umpan jauh dari gawang Timnas tersbeut ditanduknya namun berhasil diamankan kiper meski melseat kencang.

Tambahan waktu tiga menit. Rafli, striker Timnas sempat mengetarkan stadoion karena tembakan bolanya.
 
Tendangan erasnya membnuat bola melaju cepat hanya pas dalam cengkeraman kiper PSIM.

Hingga peluit panjang dibunyikan, skor berakhir 0-0, Garuda Muda ditahan PSIM.

Laga ini adalah uji coba sebagai persiapan tampil pada ajang Merlion Cup 2019 yang akan berlangsung di Singapura pada 7-9 Juni.

Pelatih timnas U-23 Indonesia, Indra Sjafri, memutuskan untuk menurunkan Nadeo Argawinata sebagai penjaga gawang pada uji coba kontra PSIM Yogyakarta.

Selain Nadeo, Indra Sjafri juga menurunkan beberapa pemain berbeda dari susunan pemain pada ajang Kualifikasi Piala Asia U-23 2020.

Perubahan itu seperti memainkan Rizqi Dwi di sektor belakang, hingga Feby Eka Putra dan Septian Satria Bagaskara di depan.

PSIM pun melakukan sedikit perubahan pada susunan pemainnya dibanding uji coba terakhir mereka melawan Cilegon United pertengahan Mei lalu.

Susunan Pemain :

Timnas U-23 Indonesia: 30-Nadeo Argawinata; 14-Asnawi Mangkualam, 5-Bagas Adi, 2-Andi Setyo, 26-Rizqi Dwi; 7-Muhammad Lutfi Kamal, 19-Hanif Sjahbandi, 8-Witan Sulaiman, 18-Gian Zola, 24-Feby Eka; 17-Septian Satria Bagaskara.
Pelatih: Indra Sjafri

PSIM Yogyakarta: 58-I Putu Pager; 16-Fandy Edy, 28-Aditya Putra Dewa, 44-Achmad Hisyam, 77-Tedi Berlian; 18-Raymond Tauntu, 8-Hendika Arga Permana, 4-Muhammad Agung, 23-Ichsan Pratama, 9-Raphael Maitimo; 10-Cristian Gonzales
Pelatih: Vladimir Vujovic

Minggu, 02 Juni 2019

Jadwal Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta, Live Indosiar Minggu 2 Juni Mulai Pukul 20.00 WIB


Civilindo.website - Timnas U-23 Indonesia akan menghadapi tim Liga 2 2019, PSIM Yogyakarta dalam tajuk laga uji coba, Minggu (2/6/2019) pukul 20.00 WIB.

Laga Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta akan berlangsung di Stadion Sultan Agung, Bantul. Pertandingan ini akan disiarkan langsung oleh Indosiar.

Meskipun uji coba, Timnas U-23 Indonesia dan PSIM Yogyakarta akan menampilkan permainan terbaik mereka.

Hal itu disampaikan oleh kedua pelatih, Indra Sjafri (pelatih Timnas U-23 Indonesia) dan Vladimir Vujovic (pelatih PSIM Yogyakarta), dikutip Tribunnews dari Tribun Jogja.

Laga ini sekaligus persiapan jelang kompetisi Liga 2 yang akan bergulir pada Juni mendatang.
Sementara bagi Timnas U-23 Indonesia, pertandingan ini sebagai persiapan bagi anak asuh Indra Sjafri untuk mengikuti Piala Merlion 2019 di Singapura.

"Melawan Timnas U-23 Indonesia, jika ada yang berharap pertandingan yang mudah itu salah. Mereka (Timnas U-23 Indonesia) menang melawan Bali United 3-0, imbang lawan Arema 1-1, dan bermain 1-1 lawan Madura United," kata Vladimir Vujovic saat jumpa pers, Sabtu (1/6/2019).

"Selaku tim Liga 2, ini jadi kesempatan baik bagi kami untuk memilih pemain terbaik karena sebentar lagi kompetisi juga akan dimulai. Apapun hasil pertandingan entah menang, imbang, atau kalah, tidak menentukan apapun. Jadi saya berharap pertandingan besok juga bisa menghibur suporter yang hadir," ujar Vladimir menambahkan.

Pertandingan ini merupakan laga uji coba pertama Timnas U-23 Indonesia, selanjutnya, skuat Garuda Muda akan menghadapi Thailand dan Filipina atau Singapura.
 
"Ini pertandingan pertama, nanti ke dua kita lawan Thailand, kemudian main dengan pemenang antara Filipina, atau Singapura.


Setelah tiga kali main, kita evaluasi dan mulai menentukan nama yang akan didaftarkan," ucap Indra Sjafri.

Sejumlah nama-nama baru bermunculan, Indra Sjafri ingin melihat kemampuan dari potensi yang dimiliki pemain muda Indonesia lainnya.

Mereka diantaranya, M Dicky (Bali United), Muhammad Rifad Marasabessy (Tira Persikabo), Malik Risaldi dan Hambali Tholib (Persela), Rizky Dwi (Kalteng Putra), Yacob Sayuri (Barito Putera), dan M Rafli Mursali (Mitra Kukar).

Selain nama-nama baru, Indra Sjafri masih mengandalkan skuat Timnas pada saat Piala AFF U-22. 

"Selain pemain yang sudah bersama saat Piala AFF U-22 dan Kualifikasi AFC U-23 lalu, kami juga memanggil beberapa pemain baru."

"Untuk pemain yang tidak dipanggil adalah nama yang sudah kami tahu kualitasnya," kata Indra Sjafri, dikutip dari situs PSSI.

"Jadi kami ingin melihat potensi pemain baru yang ada. Sekarang sampai September, saya akan lihat pemain-pemain baru, siapa tahu ada yang lebih baik dari pemain lama. Dan itu yang akan kita panggil untuk ikut TC."

"Mereka kami panggil berdasarkan pengamatan saat kompetisi Liga 1 2019 yang sedang berlangsung dan Piala Presiden lalu," ujar pelatih asal Sumatera Barat ini.

Laga uji coba Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta akan disiarkan Indosiar mulai pukul 20.00 WIB.

Jadwal Timnas U-23 Indonesia

Uji Coba
Minggu, 2 Juni 2019, pukul 20.00 WIB
Timnas U-23 Indonesia vs PSIM Yogyakarta, di Stadion Sultan Agung, Bantul

Merlion Cup, di Stadion Jalan Besar, Singapura
Jumat, 7 Juni 2019, pukul 15.00 WIB
Minggu, 9 Juni 2019, pukul 18.00 WIB

Jadwal Timnas Indonesia
Selasa, 11 Juni 2019, pukul 18.30 WIB
Indonesia vs Yordania, di Stadion Amman International

Berikut daftar 26 Pemain Timnas U-23 Indonesia pemusatan latihan (TC) di Yogyakarta 29 Mei - 3 Juni 2019

Kiper
Satria Tama Hardiyanto, Madura United
Nadeo Agra Winata, Borneo FC
M. Dicky Indrayana, Bali United

Belakang
Nurhidayat Haji Haris, Bhayangkara FC
Bagas Adi Nugroho, Bhayangkara FC
Asnawi Mangkualam Bahar, PSM Makassar
Dandi Maulana, Barito Putera
Muhammad Rifad Marasabessy, Tira Persikabo
Andy Setyo Nugroho, Tira Persikabo
Rachmat Irianto, Persebaya Surabaya
Samuel Christianson,

Gelandang
Muhamad Luthfi Kamal Baharsyah, Mitra Kukar
Sani Riski Fauzi, Bhayangkara FC
Hanif Abdurrauf Sjahbandi, Arema FC
Muhammad Alwi, Persebaya Surabaya
Hambali Tolib, Persela Lamongan
Malik Risaldi, Persela Lamongan
Feby Eka Putra, Persija Jakarta
Gian Zola Nasrulloh Nugraha, Persib Bandung
Witan Sulaeman, SKO Ragunan
Osvaldo Ardiles Haay, Persebaya Surabaya
Rizky Dwi Febrianto, Kalteng Putra
Yakob Sayuri, Barito Putera

Depan
Rafli Mursalim, Mitra Kukar
Septian Satria Bagaskara, Persik Kediri
M. Rafli, Arema FC

*Jadwal dapat berubah sewaktu-waktu