Selasa, 25 Juni 2019

Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas

Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas


DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 dan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rambu Lalu Lintas;
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
  2. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
  7. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
  8. Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
  9. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
2. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
4. Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
5. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
6. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
7. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
8. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.

Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
b. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
c. pembuatan Rambu Lalu Lintas.



BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah; dan
d. rambu petunjuk.

Pasal 4
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
b. Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.

Pasal 5
(1) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. daun rambu; dan
b. tiang rambu.
(2) Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. ukuran kecil;
b. ukuran sedang;
c. ukuran besar; atau
d. ukuran sangat besar.
(3) Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
(4) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(5) Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. tiang tunggal;
b. tiang huruf F;
c. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
d. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.

Pasal 6
(1) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
(2) Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
a. informasi kondisi lalu lintas;
b. informasi kondisi cuaca;
c. informasi perbaikan jalan; dan
d. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layar monitor;
b. modul kontrol;
c. catu daya; dan
d. tiang rambu.
(4) Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas:
a. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain;
b. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan
c. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(5) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.
(6) Bentuk, lambang, warna, dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Kedua
Rambu Peringatan

Pasal 7
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
(2) Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
(3) Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. kondisi prasarana jalan;
b. kondisi alam;
c. kondisi cuaca;
d. kondisi lingkungan; atau
e. lokasi rawan kecelakaan.

Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
d. peringatan pengaturan lalu lintas;
e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
g. peringatan kawasan rawan bencana;
h. peringatan lainnya;
i. peringatan dengan kata-kata;
j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.

Pasal 9
(1) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas rambu:
a. peringatan tikungan ke kiri;
b. peringatan tikungan ke kanan;
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
e. peringatan tikungan tajam ke kiri;
f. peringatan tikungan tajam ke kanan;
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri;
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan;
k. peringatan tikungan memutar ke kiri;
l. peringatan tikungan memutar ke kanan;
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan;
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan;
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri;
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan;
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri;
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan;
s. peringatan pengurangan lajur kiri;
t. peringatan pengurangan lajur kanan;
u. peringatan penambahan lajur kiri;
v. peringatan penambahan lajur kanan; dan
w. peringatan jembatan peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.
(2) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas rambu:
a. peringatan turunan landai;
b. peringatan turunan curam;
c. peringatan tanjakan landai; dan
d. peringatan tanjakan curam.
(3) Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu:
a. peringatan permukaan jalan yang licin;
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan;
c. peringatan jurang;
d. peringatan tepi air;
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan;
g. peringatan jalan bergelombang;
h. peringatan lontaran kerikil;
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
(4) Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan;
b. peringatan persimpangan prioritas; dan
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
(5) Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang;
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair;
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun;
d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ;
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
(6) Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan;
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak;
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat;
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda;
f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan
g. peringatan banyak hewan liar melintas.
(7) Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
(8) Rambu peringatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan;
b. peringatan pekerjaan di jalan;
c. peringatan tinggi ruang bebas;
d. peringatan lebar ruang bebas;
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api;
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu;
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah;
h. peringatan hembusan angin kencang;
i. peringatan lalu lintas dua arah; dan
j. peringatan jembatan angkat.
(9) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.”
(10) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(11) Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu;
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu; dan
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
(12) Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri;
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan;
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur;
d. pengarah tikungan ke kiri; dan
e. pengarah tikungan ke kanan.

Pasal 10
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Tabel II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Ketiga
Rambu Larangan

Pasal 11
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan masuk;
c. larangan parkir dan berhenti;
d. larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
e. larangan membunyikan isyarat suara;
f. larangan dengan kata-kata; dan
g. batas akhir larangan.

Pasal 12
(1) Rambu larangan berjalan terus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas;
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan;
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
(2) Rambu larangan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu;
c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan
d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.
(3) Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. larangan berhenti; dan
b. larangan parkir.
(4) Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan belok kiri;
c. larangan belok kanan;
d. larangan menyalip kendaraan lain;
e. larangan memutar balik;
f. larangan memutar balik dan belok kanan;
g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari … meter; dan
h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari … kilometer per jam.
(5) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.
(6) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(7) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir larangan tertentu; dan
b. batas akhir seluruh larangan.

Pasal 13
(1) Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
e. warna kata-kata merah.
(2) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.

Pasal 14
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Tabel III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keempat
Rambu Perintah

Pasal 15
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. perintah mematuhi arah yang ditunjuk;
b. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk;
c. perintah memasuki bagian jalan tertentu;
d. perintah batas minimum kecepatan;
e. perintah penggunaan rantai ban;
f. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus;
g. batas akhir perintah tertentu; dan
h. perintah dengan kata-kata.

Pasal 16
(1) Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. perintah mengikuti ke arah kiri;
b. perintah mengikuti ke arah kanan;
c. perintah belok ke arah kiri;
d. perintah belok ke arah kanan;
e. perintah berjalan lurus; dan
f. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.
(2) Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. perintah memilih lurus atau belok kiri; dan
b. perintah memilih lurus atau belok kanan.
(3) Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
b. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.
(4) Rambu perintah batas minimum kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(5) Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor; dan
b. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
(6) Rambu batas akhir perintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan; dan
b. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.
(7) Rambu perintah dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”.
(8) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 17
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih;
d. warna huruf dan/atau angka putih; dan
e. warna kata-kata putih.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Tabel IV Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Kelima
Rambu Petunjuk
Pasal 18

(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
(2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. petunjuk pendahulu jurusan;
b. petunjuk jurusan;
c. petunjuk batas wilayah;
d. petunjuk batas jalan tol;
e. petunjuk lokasi utilitas umum;
f. petunjuk lokasi fasilitas sosial;
g. petunjuk pengaturan lalu lintas;
h. petunjuk dengan kata-kata; dan
i. papan nama jalan.

Pasal 19
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan;
b. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju;
c. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol;
d. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju;
e. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju; dan
f. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju.
(2) Rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu; dan
b. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
(3) Rambu petunjuk batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal wilayah; dan
b. petunjuk batas akhir wilayah.
(4) Rambu petunjuk batas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal jalan tol;
b. petunjuk batas akhir jalan tol;
c. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam; dan
d. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.
(5) Rambu petunjuk lokasi utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi simpul transportasi;
b. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan;
c. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi;
d. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum;
e. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki;
f. petunjuk lokasi fasilitas parkir;
g. petunjuk terowongan; dan
h. petunjuk fasilitas tanggap bencana.
(6) Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi peribadatan;
b. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum;
c. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga;
d. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan;
e. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka; dan
f. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan.
(7) Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. petunjuk sistem satu arah;
b. petunjuk sistem satu arah ke kiri;
c. petunjuk sistem satu arah ke kanan;
d. petunjuk jalan buntu di depan;
e. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan;
f. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan;
g. petunjuk lokasi putar balik;
h. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor; dan
i. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.
(8) Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.
(9) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.

Pasal 20
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(2) Rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(3) Rambu papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i memiliki:
a. warna dasar hijau; dan
b. warna huruf dan/atau angka putih.
(4) Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(5) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki:
a. warna dasar coklat;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(6) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.

Pasal 21
(1) Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f yang menyatakan petunjuk arah dapat dilengkapi dengan nomor rute.
(2) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota memiliki:
a. bentuk segi enam;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka hitam.
(3) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan Asian Highway memiliki:
a. bentuk segi empat;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka dan tulisan hitam.
(4) Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka.
(5) Nomor rute untuk jalan Asian Highway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tulisan dan angka.

Pasal 22
Penulisan kata pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan huruf kapital pada huruf pertama dan selanjutnya menggunakan huruf kecil.

Pasal 23
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu petunjuk sebagaimana tercantum dalam Tabel V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Bagian Keenam
Rambu Lalu Lintas Sementara

Pasal 24
(1) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.
(2) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pasal 25
Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipasang untuk memberi informasi adanya:
a. jalan rusak;
b. pekerjaan jalan;
c. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
d. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan;
f. bencana alam;
g. kecelakaan lalu lintas;
h. kegiatan keagamaan;
i. kegiatan kenegaraan;
j. kegiatan olahraga; dan/atau
k. kegiatan budaya.

Pasal 26
(1) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
(2) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan; dan
b. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.

Pasal 27
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sama dengan Rambu Lalu Lintas yang ditempatkan secara tetap.

Pasal 28
(1) Rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memiliki:
a. warna dasar jingga;
b. warna garis tepi hitam; dan
c. warna lambang dan/atau tulisan hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Tabel VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 29
Tata cara penempatan dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas sementara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

Bagian Ketujuh
Papan Tambahan
Pasal 30

(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi papan tambahan.
(2) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan Rambu Lalu Lintas hanya berlaku untuk:
a. nilai tertentu;
b. arah tertentu;
c. arah dan nilai tertentu;
d. hal tertentu dengan kata-kata; dan
e. hal tertentu dengan kata-kata dan nilai.
(3) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
d. warna kata-kata hitam.
(4) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol papan tambahan sebagaimana tercantum dalam Tabel VII Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

0 comments:

Posting Komentar

Silakan Komentar asalkan jangan rasis, sara, sex dan kekerasan.