Selasa, 28 Mei 2019

PEDOMAN PENGAWASAN MOBILISASI PROYEK


1. TUJUAN
Pedoman ini dimaksudkan sebagai referensi untuk melaksanakan pengawasan pekerjaan mobilisasi sesuai dengan ketentuan dalam kontrak.

2. RUANG LINGKUP
Pedoman ini memuat proses saat mengadakan, memasang/setting sampai siap untuk dipakainya peralatan, fasilitas laboratorium dan perlengkapan-perlengkapan yang diperlukan untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Kontrak.

3. ACUAN
a. Permen PU nomor 34/PRT/M/2006.
b. Permen PU Nomor 43/PRT/M/2007.
c. Permen PU Nomor 04/PRT/M/2009.
d. Dokumen Lelang (termasuk Spesifikasi dan Gambar Rencana).

4. DEFINISI
Mobilisasi adalah proses mengadakan sampai siap pakai peralatan-peralatan, personil dan perlengkapan-perlengkapan lainnya seperti peralatan laboratorium, alat berat dan fasilitas pendukung yang diperlukan sesuai rencana penggunaannya seperti diatur dalam kontrak.

5. KETENTUAN UMUM
a. Mobilisasi harus sudah dilaksanakan paling lambat dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterbitkan SPMK atau sesuai dengan ketentuan dokumen kontrak.
b. Mobilisasi meliputi kegiatan:
i). Mendatangkan peralatan-peralatan berat dan kendaraan-kendaraan yang diperlukan dalam pelaksanaan proyek.
ii). Mempersiapkan fasilitas lapangan base camp dimana terdapat kantor proyek, kantor Direksi Teknis, kantor Penyedia Jasa, rumah-rumah staf dan karyawan untuk proyek, Direksi Teknis dan Penyedia Jasa, bengkel, gudang dan sebagainya yang telah disebutkan dalam spesifikasi umum kontrak.
iii). Mendatangkan alat-alat laboratorium untuk pemeriksaan bahan-bahan dan pemeriksaan mutu, serta alat-alat ukur sesuai rencana.
iv). Mendatangkan personil-personil Penyedia Jasa dan Direksi Teknis.
c. Mobilisasi peralatan terkait dan personil Penyedia Jasa dapat dilakukan secara bertahap, sesuai kebutuhan yang diatur dalam kontrak.
d. Pemeriksaan Quarry:
Untuk bahan-bahan timbunan dan bahan/material agregat (material alam) umumnya selalu diusahakan dicari di sekitar lokasi proyek. Pungutan-pungutan, iuran-iuran, retribusi, royalti atas perolehan, bahan-bahan material dan sebagainya yang akan digunakan pada Proyek/Kegiatan sepenuhnya menjadi tanggungjawab Penyedia Jasa. Apabila Direksi Pekerjaan memberikan rekomendasi terhadap penggunaan Quarry, sebelum menentukan lokasi quarry, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan laboratorium atas keandalan mutu bahan serta volume deposit yang ada. Kemudian dilanjutkan dengan rencana pembuatan akses ke lokasi quarry perlu perhatian dan pemecahannya atas dampak yang diakibatkan jalan akses tersebut oleh kendaraan-kendaraan dengan muatan berat terhadap lingkungan sekitarnya.
e. Ijin Menggunakan Quarry/Borrow Area
Permohonan izin ini ditujukan kepada Pemerintah Daerah dengan menyebutkan data lokasi quarry, luas lahan yang akan digarap, volume dan jenis bahan yang akan diambil/digali, rencana penggunaan dan cara pengambilan/eksploitasinya.
f. Bahan yang akan didatangkan dari luar lokasi Proyek seperti aspal, semen, besi beton, kapur dan sebagainya harus terlebih dahulu diambil contohnya (sample) untuk diuji keandalannya di laboratorium, apabila tidak memenuhi syarat, harus segera diperintahkan untuk diangkut ke luar lokasi proyek dalam waktu 3 x 24 jam.
g. Mendatangkan peralatan-peralatan berat.
Sebelum mendatangkan peralatan-peralatan berat ke lokasi pekerjaan, Penyedia Jasa wajib meneliti kondisi jalan, jembatan, gorong-gorong, dermaga dan lainlainnya yang akan dilalui alat-alat berat tersebut dan juga harus mempertimbangkan kekuatan strukturnya setelah peralatan berat tersebut digunakan dan dimuati beban.
Bila perlu Penyedia Jasa harus melakukan perkuatan-perkuatan dan perbaikanperbaikan konstruksi seperlunya sehingga tidak akan menimbulkan masalah/hambatan bagi lalu lintas umum. Dalam hal ini Direksi Pekerjaan harus melakukan pengawasan dengan seksama didalam pemasangannya, Direksi Pekerjaan harus mengacu pada daftar peralatan yang dilampirkan oleh Penyedia Jasa pada waktu mengajukan penawaran dalam pelelangan.
h. Ijin Pemasukan Barang/Peralatan
i). Penyedia Jasa mengajukan Master List of Equipment/peralatan yang akan didatangkan ke lokasi Proyek untuk mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher dan Asphalt Finisher harus melalui uji kelaikan peralatan.
ii). Apabila Penyedia Jasa mengimpor barang/peralatan yang belum diproduksi di dalam negeri, diperlukan permohonan dari Penyedia Jasa dengan persetujuan Direksi Pekerjaan.
iii). Direksi Pekerjaan/lnstansi Pusat mengajukan/membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Impor, Ditjen Perdagangan Luar Negeri, Departemen Perdagangan untuk memperoleh persetujuan impor dengan fasilitas OR-23.
iv). Apabila disetujui, maka Direktorat Impor akan menerbitkan Surat Persetujuan Impor yang ditujukan kepada Proyek/lnstansi Pusat.
v). Dengan dasar persetujuan ini dan pemberitahuan dari Penyedia Jasa tentang data shipment barang/peralatannya, Proyek/lnstansi Pusat akan membuat rekomendasi yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Bea Cukai untuk memperoleh fasilitas pemasukan barang impor.
vi). Direktorat Jenderal Bea Cukai akan menerbitkan Surat Persetujuan berupa Surat Keputusan.
i. Ijin mengoperasikan peralatan/kendaraan.
Ijin ini dapat diperoleh dari pihak kepolisian dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
j. Ijin/Dispensi/Rekomendasi Pemanfaatan/Penggunaan Rumija, Rumaja dan Ruwasja.
Perlunya mendapat ijin/dispensasi/rekomendasi ini antara lain untuk menghindarkan terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan misalnya : rusaknya jalan karena repitisi beban kendaraan yang berlebihan atau ambruk/ collapse-nya jembatan karena beban yang melebihi kapasitas jembatan, sehingga perlu batasan berat muatan. ljin ini dimintakan persetujuannya kepada Menteri PU melalui Balai/Besar Pelaksanaan Jalan Nasional dengan mengikuti prosedur yang berlaku.
k. Komposisi Peralatan.
Direksi Pekerjaan harus memeriksa tentang kecukupan dan komposisi armada peralatan (fleet) yang dimobilisasi oleh Penyedia Jasa ke lapangan, kapasitas alat berat tersebut harus sesuai dengan keperluan, kondisi setempat serta jenis dan jumlahnya telah mencukupi untuk melaksanakan pekerjaan.
l. Mobilisasi Personil
Dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan. Untuk tenaga-tenaga inti Penyedia Jasa maka Direksi Pekerjaan harus mengacu pada Daftar Personil Inti (keypersonnel) yang dilampirkan oleh Penyedia Jasa dalam berkas penawarannya. Direksi Pekerjaan juga harus selalu meneliti keterampilan/keahlian/kemampuan
personil, terutama tenaga inti yang dibawa Penyedia Jasa ke proyek (lokasi pekerjaan), agar sesuai dengan yang dibutuhkan.
i). Penyedia Jasa mengajukan Master List of Equipment/peralatan yang akan didatangkan ke lokasi Proyek untuk mendapat persetujuan Direksi Pekerjaan. Untuk peralatan Asphalt Mixing Plant (AMP), Stone Crusher dan Asphalt Finisher harus melalui uji kelaikan peralatan.

6. PROSEDUR, TUGAS DAN TANGGUNGJAWAB



7. PENGECUALIAN
    Tidak ada

8. BUKTI KERJA :
8.1 Berita Acara Mobilisasi
8.2 Back Up Kuantitas dan Kualitas serta kelaikan pakai peralatan, fasilitas dan
kelengkapan yang dimobilisasi oleh Penyedia Jasa.
9. LAMPIRAN
- Tidak ada
- Format dan isi

0 comments:

Posting Komentar

Silakan Komentar asalkan jangan rasis, sara, sex dan kekerasan.