Jumat, 06 September 2019
Hasil Pertandingan Indonesia Vs Malaysia Kualifikasi Piala Dunia 2022 Qatar
HASIL
PERTANDINGAN INDONESIA VS MALAYSIA
DI
KUALIFIKASI PIALA DUNIA 2022 QATAR
Civilindo.website – Jakarta,
Indonesia telah memulai kualifikasi Piala Dunia 2022 semalam dengan melawan
Malaysia yang merupakan musuh bebuyutan
dalam sejarah persepakbolaan Asia Tenggara selama ini. Di huni oleh beberapa
mantan pemain timnas, Indonesia tak bisa melakukan perubahan selama
pertandingan berlangsung.
Babak pertama Indonesia
di unggulkan oleh gol cepat sang striker naturalisasi Alberto Goncalves pada
menit 12. Sadil Ramdani membawa bola dari sisi kanan ke dalam dan menusuk pertahanan
Malaysia, dengan cerdiknya bola di umpan ke depan kepada Beto lewat kaki
kirinya, Seperti sudah terkoneksi Beto langsung berlari dari sisi dalam menuju
sisi kanan daerah gawang Malaysia dan menjemput bola, dan tidak berlama-lama di
kakinya, bola langsung di tendang ke arah gawang melalui sebuah cheat yang
menawan dan terjadilah gol pertama untuk Indonesia.
Pertandingan pertama
berlangsung dengan tensi tinggi. Antara pemain Indonesia dan Malaysia sama-sama
ingin mencetak gol cepat. Tertinggal dengan gol cepat Indonesia, pelatih
Malaysia Tan Cheng Hoe merespon cepat, dan melakukan pergantian pemain Hadin
Azman di gantikan oleh Muhamadou Sumareh. Hasilnya pada menit 36, pemain yang
baru masuk, Muhamadou Sumareh berhasil mencetak gol untuk Malaysia, dan menyamakan
kedudukan menjadi 1 – 1.
Dengan dukungan sekitar
50 ribu penonton yang memadati Stadion GBK, Para Pemain Indonesia tak kenal
lelah dan terus berjuang. 2 menit berselang berawal dari assist Andik Vermansyah
ke Beto Goncalves, dengan tendangan kaki kanannya Beto sekali lagi membuat
pertahanan Malaysia kedodoran. Kiper Malaysia Mohd Farizal Marlias tidak bisa
menahan bola yang dilesakkan oleh seorang AlBerto Goncalves bolapun melesat di
sudut kanan gawang, 2 – 1 Indonesia memimpin jalannya pertandingan. Sampai babak
pertama berakhir tak ada lagi gol tercipta baik dari Indonesia maupun dari Malaysia.
Babak kedua tempo pertandingan
berlangsung sangat lambat, kedua Tim baik Indonesia maupun Malaysia merubah
taktik bermain. Yang sebelumnya pada babak pertama kedua tim mengandalkan
serangan-serangan cepat. Sedangkan pada babak ini kedua tim lebih banyak
melakukan save di area masing-masing, sambil menunggu celah untuk menyerang. Pergantian
pemainpun dilakukan oleh kedua tim.
Indonesia mengganti Zulfiandi
dengan Riski Pellu pada menit 46, Zadil Ramdani oleh Irfan Jaya pada menit 51
dan Ricky Fajrin oleh Ruben Sanadi pada menit 80, begitupun Malaysia Norshahrul
Idlan digantikan oleh Akyard Rashid pada menit 66 dan Safiq Ahmad digantikan
oleh Syamer Kutty Abba pada menit 82.
Dengan adanya
pergantian pemain dari kedua tim, banyak merubah pola permainan baik dari tim
Indonesia bahkan Malaysia. Pada babak kedua ini Malaysia lebih agresif, karena
ingin mengejar ketertinggalan gol. Hasilnya pada menit 66 Safawi Rasid menusuk
pertahanan Indonesia dari sisi kanan dan memberikan umpan langsung ke area
gawang Indonesia dan disana ada Syafiq Ahmad yang telah siap, dan dengan
kepalanya, bola masuk ke gawang Indonesia, Gol supporter Malaysia bergemuruh di
Stadion GBK. Papan skorpun berubah menjadi 2 – 2.
Setelah gol kedua
Malaysia, pertandingan semakin lambat, faktor cuaca yang panas membuat pemain
Indonesia semakin lemah dan tidak konsentrasi. Beberapa kali melakukan
kesalahan di daerahnya sendiri. Hal ini membuat Malaysia semakin berapi-api
menyerang pertahanan Indonesia. Pertandingan sempat dihentikan oleh karena ada
insiden yang terjadi antara penonton Indonesia. Jedah selama 2 menit
pertandinganpun di lanjutkan oleh wasit asal Korea Selatan Ko Hyung-jin.
Antara pemain Indonesia
dan Malaysia sama-sama ingin memenangkan pertandingan. Jual beli serangan
terjadi di babak akhir pertandingan. Tapi fisik pemain Malaysia kelihatan
terjaga daripada pemain Indonesia. Malapetakapun terjadi pada injury time pada
menit 90+7 Muhamadou Sumareh melakukan pergerakan di area gawang Indonesia,
dengan menjemput assist dari Matthew Davis, bola langsung di tendang ke gawang Andretany
dan Gol ketiga Malaysia mengubah jalannya pertandingan papan skor menjadi 3 –
2.
Sampai Wasit meniupkan
peluit tanda berakhirnya pertandingan, skor tidak berubah. Dengan hasil ini untuk
sementara Klasemen Indonesia pada Grup G berada pada juru kunci klasemen.
Senin, 12 Agustus 2019
4 Web Hosting Terbaik Indonesia 2019
By Civil04 at Senin, Agustus 12, 2019
No comments
4 Web Hosting Terbaik Indonesia 2019
Inilah daftar 10 penyedia web hosting terbaik berdasarkan penelitian Penasihat Hosting.
1. Niagahoster: Mulai Rp 8.000/bulan
Unlimited Hosting
Unlimited hosting merupakan layanan hosting Niagahoster yang paling laris. Niagahoster menawarkan harga yang sangat terjangkau untuk paket ini, mulai dari Rp8.000,- per bulan.
Cloud VPS
Selain hosting murah unlimited, Niagahoster juga memiliki paket Virtual Private Server (VPS). Di sini Anda memiliki keleluasaan membangun website sendiri hingga level konfigurasi teknis servernya. Paket Cloud VPS Niagahoster ini bisa Anda dapatkan mulai Rp 134.000,- per bulan.
Cloud Hosting
Nikmati performa dedicated server yang bisa menampung trafik tinggi dengan pengelolaan mudah seperti shared hosting. Didukung LiteSpeed, WordPress Accelerator, dan domain gratis, website Anda bisa memberikan performa terbaik dari kecepatan dan daya tampung.
Unlimited Hosting
Unlimited hosting merupakan layanan hosting Niagahoster yang paling laris. Niagahoster menawarkan harga yang sangat terjangkau untuk paket ini, mulai dari Rp8.000,- per bulan.
Cloud VPS
Selain hosting murah unlimited, Niagahoster juga memiliki paket Virtual Private Server (VPS). Di sini Anda memiliki keleluasaan membangun website sendiri hingga level konfigurasi teknis servernya. Paket Cloud VPS Niagahoster ini bisa Anda dapatkan mulai Rp 134.000,- per bulan.
Cloud Hosting
Nikmati performa dedicated server yang bisa menampung trafik tinggi dengan pengelolaan mudah seperti shared hosting. Didukung LiteSpeed, WordPress Accelerator, dan domain gratis, website Anda bisa memberikan performa terbaik dari kecepatan dan daya tampung.
2. DomaiNesia: Mulai Rp 16.000/bulan
Kami percaya Internet dapat membuat dunia yang lebih terbuka dan terhubung. Dengan pengalaman lebih dari 8 tahun, membantu mewujudkan mimpi anda melalui teknologi web adalah passion kami. Hingga kini kami telah melayani lebih dari 40.000 customer dari seluruh Indonesia dan berbagai negara, serta mengelola puluhan ribu domain dan hosting aktif yang dipercayakan kepada kami.
- Jaminan kepuasan
- Garansi uang kembali
- Passionate support
- Dukungan 24/7
Hosting untuk WordPress DomaiNesia mendukung penuh seluruh fitur WordPress yang tersedia. Kebebasan dalam menggunakan Git, WP-CLI, SSH/SFTP, Composer, dan phpMyAdmin. Tersedianya SSL Gratis serta dukungan passionate support 24 jam. Penggunaan plugin, dan tema WordPress yang tak terbatas.
Tidak banyak yang saya ketahui tentang penyedia hosting yang satu ini, mereka tidak memiliki halaman 'about us' yang jelas.
Desas desus mengatakan bahwa ArdetaMedia masih satu perusahaan dengan Jogja Host, hanya berbeda entitas nya saja.
Terlepas dari itu, statistik performance mereka dalam 7 bulan terakhir boleh dibilang bagus dengan speed 0,692 detik.
Hal baik lainnya adalah layanan support ArdetaMedia baik (8/10) dan tersedia selama 24/7 via live chat.
Yang perlu Anda perhatikan adalah :
Desas desus mengatakan bahwa ArdetaMedia masih satu perusahaan dengan Jogja Host, hanya berbeda entitas nya saja.
Terlepas dari itu, statistik performance mereka dalam 7 bulan terakhir boleh dibilang bagus dengan speed 0,692 detik.
Hal baik lainnya adalah layanan support ArdetaMedia baik (8/10) dan tersedia selama 24/7 via live chat.
Yang perlu Anda perhatikan adalah :
- Rata-rata uptime mereka masih belum stabil (99,88%)
- Garansi 30 hari yang mereka tawarkan memiliki ketentuan-ketentuan yang kurang adil, seperti garansi tidak berlaku bagi konsumen yang membeli hosting menggunakan kode promo atau paket promosi.
- Adanya pengenaan biaya untuk beberapa tindakan teknis seperti downgrade hosting (Rp150.000), install WordPress (Rp50.000), dll
- Adanya pengenaan biaya untuk beberapa tindakan teknis seperti downgrade hosting
- Garansi hanya berlaku 7 hari dengan ketentuan yang kurang adil (jaminan uang kembali tidak diberikan apabila klien telah menggunakan lebih dari 50% resource bandwidth)
- Bahkan mereka satu-satunya penyedia yang masih membebankan setup fee dalam daftar hosting terbaik kami.
Sayangnya, karena alasan-alasan yang saya sebutkan diatas, saya juga masih belum yakin untuk merekomendasikannya kepada Anda.
4. Ard Hosting: Mulai Rp 25.000/bln
Didirikan sejak tahun 2000, ArdHosting mungkin adalah penyedia hosting tertua di Indonesia yang masih exist saat ini.
Hasil penelitian kami menunjukan bahwa ArdHosting adalah salah satu hosting dengan server yang cepat (0,659 detik). Selain itu, dukungan pelanggan mereka juga cukup baik (7/10) dan tersedia selama 24/7.
Salah satu fitur premium yang bisa Anda rasakan di ArdHosting adalah adanya fitur daily backup yang tersedia bahkan pada paket termurah sekalipun. Penawaran gratis domain dan gratis migrasi hosting juga merupakan dua hal yang perlu Anda pertimbangkan.
Tetapi, mengapa mereka bukanlah yang terbaik dalam daftar kami adalah karena mereka memiliki dua masalah.
Pertama, rata-rata uptime mereka masih belum stabil (99,88%).
Kedua, karena mereka memiliki batasan-batasan tertentu, seperti:
Meskipun Ard Hosting sudah sangat berpengalaman dalam industri web hosting, namun karena kekurangan-kekurangan diatas, saya belum bisa merekomendasikannya diatas penyedia seperti Ardeta Media.
Hasil penelitian kami menunjukan bahwa ArdHosting adalah salah satu hosting dengan server yang cepat (0,659 detik). Selain itu, dukungan pelanggan mereka juga cukup baik (7/10) dan tersedia selama 24/7.
Salah satu fitur premium yang bisa Anda rasakan di ArdHosting adalah adanya fitur daily backup yang tersedia bahkan pada paket termurah sekalipun. Penawaran gratis domain dan gratis migrasi hosting juga merupakan dua hal yang perlu Anda pertimbangkan.
Tetapi, mengapa mereka bukanlah yang terbaik dalam daftar kami adalah karena mereka memiliki dua masalah.
Pertama, rata-rata uptime mereka masih belum stabil (99,88%).
Kedua, karena mereka memiliki batasan-batasan tertentu, seperti:
Meskipun Ard Hosting sudah sangat berpengalaman dalam industri web hosting, namun karena kekurangan-kekurangan diatas, saya belum bisa merekomendasikannya diatas penyedia seperti Ardeta Media.
Senin, 29 Juli 2019
KARTU KREDIT HSBC
By Civil04 at Senin, Juli 29, 2019
No comments
KARTU KREDIT HSBC
by civilindo.website
Kartu kredit - Halo teman-teman semua, bagaimana kabarnya? lama tak jumpa ya. hampir seminggu saya tidak menulis artikel ke blog ini, mohon maaf karena ada satu dan lain hal yang harus saya urus sehingga hampir seminggu saya fakum dari blog.
Ok pada kesempatan ini saya mau membahas tentang " kartu kredit " khususnya kartu kredit HSBC. Apa itu kartu kredit dan bagaimana cara pakainya? kita akan membahasnya semua disini. Sebelum kita berbicara lebih jauh tentang kartu kredit ada baiknya kita cari tahu dulu definisi dan fungsi kartu kredit.
Ok kita langsung saja.......
I. Definisi
Kita hidup di jaman yang serba canggih
dan instan. Bahkan sekarang dalam melakukan transaksi pun tidak
membutuhkan uang cash lagi melainkan sudah berwujud kartu. Alat
pembayaran berupa kartu inilah yang dinamakan kartu kredit. Kartu kredit
adalah alat pembayaran pengganti uang cash yang dipergunakan untuk
melakukan transaksi berupa barang maupun jasa yang menerima pembayaran
dengan menggunakan kartu kredit. Istilah lain juga menyebutkan bahwa
kartu kredit sebagai alat pembayaran dari perbankan guna mempermudah
transaksi nasabah.
Cara menggunakannya pun cukup mudah,
Anda tinggal menggesek kartu kredit tersebut saat hendak bertransaksi.
Biasanya untuk menyelesaikan transaksi menggunakan kartu kredit, Anda
diminta untuk memasukkan nomor pin atau cukup tanda tangan di struk
belanjaan tersebut. Tagihan kartu kredit bisa dikirim melalui via email
atau via pos. Namun, sekarang kebanyakan orang lebih memilih dikirim via
email karena lebih praktis.
Definisi Kartu Kredit Menurut Para Ahli
Ternyata pengertian kartu kredit cukup
beragam, hal tersebut berdasarkan pengertian yang dijabarkan oleh para
ahli :
1. Emmy Pangaribuan br. Simanjutak yang menyatakan
kartu kredit adalah sebuah kartu yang pemegangnya mempunyai hak
sepenuhnya atas kartu tersebut dan telah bersedia menandatangani
formulir rekening pada perusahaan sehingga bisa memperoleh barang atau
jasa tanpa harus membayar dengan uang tunai.
2. Muhammad Djumhana yang menyatakan bahwa kartu kredit merupakan alat
pengganti uang tunai. Sebenarnya definisi tersebut hampir sama seperti
yang sudah dijelaskan di paragraf awal.
3. Munir Fuady yang mengatakan bahwa kartu kredit merupakan sebuah kartu
yang bahannya menggunakan plastik dengan adanya identitas dari pemegang
dan penerbit kartu kredit dan sepenuhnya haknya diberikan kepada
pemegang kartu kredit yang sudah bersedia menandatangani tanda pelunasan
pembayaran yang digunakan untuk membayar jasa atau barang yang sudah
dibeli di tempat-tempat tertentu.
4. Imam
Prayogo Suryahadibroto dan Djoko Prakoso yang menyatakan bahwa kartu
kredit merupakan sebuah alat pembayaran sebagai pengganti uang tunai
yang dimana alat tersebut bisa ditukar dengan apa yang diinginkan, di
tempat mana saja yang menerima pembayaran menggunakan kartu kredit atau
perusahaan yang bisa menguangkan kartu tersebut menjadi sebuah uang
tunai.
Dari pengertian kartu kredit yang telah
dijabarkan menurut para ahli tersebut bisa disimpulkan bahwa di dalam
kartu kredit juga terdapat unsur-unsur yang harus Anda ketahui.
Diantaranya adalah kartu kredit ini merupakan fasilitas kredit yang
diberikan oleh bank, nasabah bisa memiliki kartu kredit dengan
persyaratan tertentu dan dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran di
tempat tertentu.
II. Fungsi
- Kartu kredit untuk dana emergency, dana emergency tidak sama dengan dana tambahan maupn dana cadangan. Maksudnya adalah dengan dana emergency maka dana yang bisa dipakai untuk kebutuhan yang sifatnya gawat darurat atau mendesak. Seperti contohnya: harus operasi mendadak, akan melahirkan tetapi belum ada biaya dan lain sebagainya. Hal tersebut adalah salah satu fungsi dana emegency.
- Kartu kredit untuk dana opportunity. Maksud dari dana opportunity adalah untuk mengambil peluang bisnis maupun berinvestasi yang belum tentu ketika peluang atau kesempatan itu datang kita memiliki dana untuk mengambilnya.
- Fungsi berikutnya dari kartu kredit yiatu bisa digakai untuk mengumpulan seluruh bentuk pengeluaran belanja dalam satu tagihan, sehingga waktu yang kita gunakan bisa lebih efisien. Bahkan untuk sekarang ini kartu kredit sudah ada yang mempunya fasilitas untuk pembayaran pengeluaran rutin, seperti tagihan listrik, tagihan telepon, tagihan air dan tagihan lainnya.
- Fungsi berikunya dari kartu kredit yakni bisa dipakai untuk mencatat biaya yang kita keluarakan dengan rutin, menjadikan bisa lebih mudah kita dalam pengelolaln keuangan.
- Biaya yang kita keluarkan atau pengeluaran akan tertera dengan rinci pada rekening giro bisa melakukan cross checking dirumah di akhir bulan.
- Pada jenis kartu kredit tertentu bisa memberi pelayanan asuransi kesehatan, pencurian, perjalanan ataupun kerusakan barang yang dibeli dengan kartu kredit tersebut. Namun hal tersebut harus dibicarakan dengan bank pada saat transaksi.
Disini saya mau beritahu kepada teman-teman yang sangat berminat untuk memiliki kartu kredit, bahwa ada kartu kredit yang sudah sangat terkenal, sudah diakui dan diterima hampir lebih dari 24 juta merchant di seluruh dunia.
Ada yang tahu??? ya.. Kartu kredit HSBC namanya. Kartu kredit ini memiliki beberapa varian dan pilihan serta desain yang sangat menarik dan futuristik untuk para milenial yang ada sekarang tentunya. Mau tahu apa saja tipe kartunya? yuk kita bahas....
1. HSBC Premier MasterCard
- Diakui dan diterima di lebih dari 24 juta merchant di seluruh dunia, kartu kredit Premier MasterCard Anda adalah satu kartu untuk semua keistimewaan HSBC Premier.
- Maksimalkan perbankan personal Anda bersama kami melalui penukaran mileage kompetitif dengan hingga 25% tambahan poin, perlindungan menyeluruh hingga Rp 10 miliar
2. HSBC Visa Signature
- Dapatkan penukaran mileage dengan nilai yang kompetitif untuk hotel, penerbangan, bersantap, dan semua transaksi saat traveling.
- Dapatkan 4x Poin Rewards untuk reservasi hotel, penerbangan, bersantap, dan transaksi saat traveling.
- Dapatkan 2x Poin Rewards untuk transaksi di luar negeri.
3. HSBC Visa Platinum
- Dapatkan 2x Poin Rewards untuk transaksi fashion dan restoran.
- Dapatkan 2x Poin Rewards untuk transaksi di luar negeri.
- Proteksi pembelanjaan global hingga Rp 100 juta.
- Tingkatkan limit kartu kredit Anda hingga 60% dari Total Relationship Balance Anda dengan Advance Auto Limit.
4. HSBC Platinum Cash Back
- Dapatkan cash back hingga 3% untuk transaksi di semua restoran, online dan supermarket
- Ubah transaksi Anda menjadi cicilan mulai Rp 50 ribuan per bulan.
5. HSBC Gold Card
- Ubah semua transaksi belanja menjadi cicilan ringan hingga 24 bulan.
- Ubah sisa limit menjadi dana tunai dan nikmati pembayaran dengan cicilan ringan hingga 24 bulan.
- Nikmati cicilan 0% hingga 12 bulan di merchant terpilih.
- Nikmati diskon sampai dengan 20% dengan HSBC Poin Rewards di lebih dari 1,500 outlet sepanjang tahun serta penukaran voucher belanja.
Sampai disini pasti sudah ada yang tertarik ya dari ke-5 kartu di atas. Kalau kalian tertarik ayo jangan lama-lama langsung saja ke HSBC bank yang terdekat di kotamu. Jangan sampai kalian terlewat dengan promo-promo yang ada sekarang.
Ok sampai disini dulu yah, pembahasan kita mengenai kartu kredit hsbc, semoga bisa bermanfaat dan berguna buat kalian semua.. Terima kasih sudah mampir ke blog ini..
Wassalam civilindo.website
Jumat, 05 Juli 2019
Selasa, 25 Juni 2019
Peraturan Menteri Nomor 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas
Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 tahun 2014 Tentang Rambu Lalu Lintas
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
- Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4489), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5422);
- Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
- Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
- Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
- Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 24);
- Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara serta Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 25);
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 60 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Perhubungan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 68 Tahun 2013 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1113);
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN TENTANG RAMBU LALU LINTAS.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
2. Daun Rambu adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang memenuhi persyaratan teknis tempat ditempelkan/dilekatkannya rambu.
3. Tiang Rambu adalah batangan logam atau bahan lainnya untuk menempelkan atau melekatkan daun rambu.
4. Papan Tambahan adalah pelat alumunium atau bahan lainnya yang dipasang di bawah daun rambu yang memberikan penjelasan lebih lanjut dari suatu rambu.
5. Retro reflektif adalah sistem pemantulan cahaya dimana sinar yang datang dipantulkan kembali sejajar ke arah sinar datang, terutama pada malam hari atau cuaca gelap.
6. Layar monitor adalah perangkat elektronik yang digunakan untuk menampilkan lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi pengguna jalan.
7. Piktogram adalah representasi objek dan kondisi nyata tertentu melalui penggunaan simbol, kode, pesan maupun kalimat tertentu.
8. Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan jalan untuk berlalu lintas.
9. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
10. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Darat.
11. Direktorat Jenderal adalah Direkorat Jenderal Perhubungan Darat.
Pasal 2
Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a. spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas;
b. penyelenggaraan Rambu Lalu Lintas; dan
c. pembuatan Rambu Lalu Lintas.
BAB II
SPESIFIKASI TEKNIS RAMBU LALU LINTAS
Umum
Pasal 3
Rambu Lalu Lintas berdasarkan jenisnya terdiri atas:
a. rambu peringatan;
b. rambu larangan;
c. rambu perintah; dan
d. rambu petunjuk.
Pasal 4
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat berupa:
a. Rambu Lalu Lintas konvensional; atau
b. Rambu Lalu Lintas elektronik.
(2) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa rambu dengan bahan yang mampu memantulkan cahaya atau retro reflektif.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b berupa rambu yang informasinya dapat diatur secara elektronik.
Pasal 5
(1) Rambu Lalu Lintas konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. daun rambu; dan
b. tiang rambu.
(2) Daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa:
a. ukuran kecil;
b. ukuran sedang;
c. ukuran besar; atau
d. ukuran sangat besar.
(3) Setiap daun rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dipasang logo perhubungan berupa stiker di bagian depan sebelah bawah.
(4) Stiker logo perhubungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan.
(5) Tiang rambu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat berupa:
a. tiang tunggal;
b. tiang huruf F;
c. tiang kupu-kupu dengan tiang tunggal; atau
d. tiang gawang (gantry) dengan tiang ganda atau lebih.
Pasal 6
(1) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b digunakan untuk informasi pengendalian lalu lintas berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk.
(2) Selain digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Rambu Lalu Lintas elektronik dapat digunakan untuk:
a. informasi kondisi lalu lintas;
b. informasi kondisi cuaca;
c. informasi perbaikan jalan; dan
d. kampanye keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
(3) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. layar monitor;
b. modul kontrol;
c. catu daya; dan
d. tiang rambu.
(4) Rambu Lalu Lintas elektronik berupa peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsinya terdiri atas:
a. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan piktogram menyerupai Rambu Lalu Lintas konvensional atau piktogram lain-lain;
b. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan pesan peringatan, larangan, perintah, dan petunjuk atau pesan lain-lain; dan
c. Rambu Lalu Lintas elektronik yang digunakan untuk menampilkan kombinasi tampilan grafis sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b.
(5) Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipasang bersamaan dengan Rambu Lalu Lintas konvensional.
(6) Bentuk, lambang, warna, dan arti Rambu Lalu Lintas elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tercantum dalam Tabel I Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(7) Ukuran, tata cara penempatan, dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas elektronik ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Kedua
Rambu Peringatan
Pasal 7
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a digunakan untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan menginformasikan tentang sifat bahaya.
(2) Kemungkinan ada bahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu kondisi atau keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan.
(3) Keadaan yang membutuhkan suatu kewaspadaan dari pengguna jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain:
a. kondisi prasarana jalan;
b. kondisi alam;
c. kondisi cuaca;
d. kondisi lingkungan; atau
e. lokasi rawan kecelakaan.
Pasal 8
Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 terdiri atas rambu:
a. peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal;
b. peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal;
c. peringatan kondisi jalan yang berbahaya;
d. peringatan pengaturan lalu lintas;
e. peringatan lalu lintas kendaraan bermotor;
f. peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor;
g. peringatan kawasan rawan bencana;
h. peringatan lainnya;
i. peringatan dengan kata-kata;
j. keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis; dan
k. peringatan pengarah gerakan lalu lintas.
Pasal 9
(1) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen horizontal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas rambu:
a. peringatan tikungan ke kiri;
b. peringatan tikungan ke kanan;
c. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
d. peringatan tikungan ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
e. peringatan tikungan tajam ke kiri;
f. peringatan tikungan tajam ke kanan;
g. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kiri;
h. peringatan tikungan tajam ganda dengan tikungan pertama ke kanan;
i. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kiri;
j. peringatan banyak tikungan dengan tikungan pertama ke kanan;
k. peringatan tikungan memutar ke kiri;
l. peringatan tikungan memutar ke kanan;
m. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri dan kanan;
n. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri dan kanan;
o. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kiri;
p. peringatan penyempitan badan jalan di bagian kanan;
q. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kiri;
r. peringatan pelebaran badan jalan di bagian kanan;
s. peringatan pengurangan lajur kiri;
t. peringatan pengurangan lajur kanan;
u. peringatan penambahan lajur kiri;
v. peringatan penambahan lajur kanan; dan
w. peringatan jembatan peringatan penyempitan bagan jalinan jalan tertentu.
(2) Rambu peringatan perubahan kondisi alinyemen vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas rambu:
a. peringatan turunan landai;
b. peringatan turunan curam;
c. peringatan tanjakan landai; dan
d. peringatan tanjakan curam.
(3) Rambu peringatan kondisi jalan yang berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c terdiri atas rambu:
a. peringatan permukaan jalan yang licin;
b. peringatan bagian tepi jalan yang tidak sama tinggi dengan badan jalan;
c. peringatan jurang;
d. peringatan tepi air;
e. peringatan permukaan jalan yang cekung atau berlubang
f. peringatan permukaan jalan yang cembung, peringatan alat pembatas kecepatan;
g. peringatan jalan bergelombang;
h. peringatan lontaran kerikil;
i. peringatan bagian tepi jalan sebelah kiri yang rawan runtuh; dan
j. peringatan bagian tepi jalan sebelah kanan yang rawan runtuh.
(4) Rambu peringatan pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d terdiri atas rambu:
a. peringatan pengaturan persinyalan;
b. peringatan persimpangan prioritas; dan
c. peringatan konstruksi pemisah jalur lalu lintas.
(5) Rambu peringatan lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang;
b. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang tipe curah/cair;
c. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang berbahaya dan beracun;
d. peringatan banyak lalu lintas angkutan barang mudah terbakar ;
e. peringatan banyak lalu lintas angkutan umum; dan
f. peringatan banyak lalu lintas kendaraan berat.
(6) Rambu peringatan selain lalu lintas kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf f terdiri atas rambu:
a. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki menggunakan fasilitas penyeberangan;
b. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki;
c. peringatan banyak lalu lintas pejalan kaki anak-anak;
d. peringatan banyak lalu lintas penyandang cacat;
e. peringatan banyak lalu lintas sepeda;
f. peringatan banyak hewan ternak melintas; dan
g. peringatan banyak hewan liar melintas.
(7) Rambu peringatan kawasan rawan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf g terdiri atas rambu:
a. peringatan kawasan rawan bencana tsunami;
b. peringatan kawasan rawan bencana gempa bumi; dan
c. peringatan kawasan rawan bencana gunung meletus.
(8) Rambu peringatan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf h terdiri atas rambu:
a. peringatan yang ditegaskan dengan menggunakan papan tambahan;
b. peringatan pekerjaan di jalan;
c. peringatan tinggi ruang bebas;
d. peringatan lebar ruang bebas;
e. peringatan pintu perlintasan sebidang kereta api;
f. peringatan perlintasan sebidang kereta api tanpa pintu;
g. peringatan lalu lintas pesawat terbang yang terbang rendah;
h. peringatan hembusan angin kencang;
i. peringatan lalu lintas dua arah; dan
j. peringatan jembatan angkat.
(9) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf i digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memberi peringatan kemungkinan ada bahaya di jalan atau tempat berbahaya pada jalan dan sifat bahaya, antara lain rambu peringatan dengan kata-kata “RAWAN KECELAKAAN.”
(10) Rambu peringatan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(11) Rambu keterangan tambahan tentang jarak lokasi kritis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf j terdiri atas rambu:
a. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 450 (empat ratus lima puluh) meter dari lokasi rambu;
b. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 300 (tiga ratus) meter dari lokasi rambu; dan
c. peringatan yang menerangkan bahwa lokasi kritis berjarak 150 (seratus lima puluh) meter dari lokasi rambu.
(12) Rambu peringatan pengarah gerakan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf k terdiri atas rambu:
a. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kiri;
b. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada sisi jalan sebelah kanan;
c. peringatan rintangan atau objek berbahaya pada pemisal lajur atau jalur;
d. pengarah tikungan ke kiri; dan
e. pengarah tikungan ke kanan.
Pasal 10
(1) Rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 memiliki:
a. warna dasar kuning;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tercantum dalam Tabel II Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga
Rambu Larangan
Pasal 11
(1) Rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b digunakan untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan masuk;
c. larangan parkir dan berhenti;
d. larangan pergerakan lalu lintas tertentu;
e. larangan membunyikan isyarat suara;
f. larangan dengan kata-kata; dan
g. batas akhir larangan.
Pasal 12
(1) Rambu larangan berjalan terus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus karena wajib berhenti sesaat dan/atau melanjutkan perjalanan setelah dipastikan selamat dari konflik lalu lintas dari arah lainnya;
b. larangan berjalan terus karena wajib memberi prioritas kepada arus lalu lintas dari arah yang diberi prioritas;
c. larangan berjalan terus sebelum melaksanakan kegiatan tertentu;
d. larangan berjalan terus pada bagian jalan tertentu dan sebelum mendahulukan arus lalu lintas yang datang dari arah berlawanan;
e. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur tunggal sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik; dan
f. larangan berjalan terus pada perlintasan sebidang lintasan kereta api jalur ganda sebelum mendapatkan kepastian selamat dari konflik.
(2) Rambu larangan masuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. larangan masuk bagi kendaraan bermotor dan tidak bermotor;
b. larangan masuk bagi kendaraan bermotor jenis tertentu;
c. larangan masuk bagi kendaraan tidak bermotor jenis tertentu; dan
d. larangan masuk bagi kendaraan dengan berat dan dimensi tertentu.
(3) Rambu larangan parkir dan berhenti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. larangan berhenti; dan
b. larangan parkir.
(4) Rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. larangan berjalan terus;
b. larangan belok kiri;
c. larangan belok kanan;
d. larangan menyalip kendaraan lain;
e. larangan memutar balik;
f. larangan memutar balik dan belok kanan;
g. larangan mendekati kendaraan di depan dengan jarak sama atau kurang dari … meter; dan
h. larangan menjalankan kendaraan dengan kecepatan lebih dari … kilometer per jam.
(5) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf f digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perbuatan yang dilarang dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu larangan dengan kata-kata “DILARANG MENAIKKAN ATAU MENURUNKAN PENUMPANG”.
(6) Rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
(7) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir larangan tertentu; dan
b. batas akhir seluruh larangan.
Pasal 13
(1) Rambu larangan berjalan terus, rambu larangan masuk, rambu larangan parkir dan berhenti, rambu larangan pergerakan lalu lintas tertentu, rambu larangan membunyikan isyarat suara, dan rambu larangan dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi merah;
c. warna lambang hitam;
d. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
e. warna kata-kata merah.
(2) Rambu batas akhir larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf g memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna lambang hitam; dan
d. warna huruf dan/atau angka hitam.
Pasal 14
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) tercantum dalam Tabel III Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat
Rambu Perintah
Pasal 15
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c digunakan untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan.
(2) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. perintah mematuhi arah yang ditunjuk;
b. perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk;
c. perintah memasuki bagian jalan tertentu;
d. perintah batas minimum kecepatan;
e. perintah penggunaan rantai ban;
f. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus;
g. batas akhir perintah tertentu; dan
h. perintah dengan kata-kata.
Pasal 16
(1) Rambu perintah mematuhi arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. perintah mengikuti ke arah kiri;
b. perintah mengikuti ke arah kanan;
c. perintah belok ke arah kiri;
d. perintah belok ke arah kanan;
e. perintah berjalan lurus; dan
f. perintah mengikuti arah yang ditunjukkan saat memasuki bundaran.
(2) Rambu perintah memilih salah satu arah yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. perintah memilih lurus atau belok kiri; dan
b. perintah memilih lurus atau belok kanan.
(3) Rambu perintah memasuki bagian jalan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. perintah memasuki jalur atau lajur yang ditunjuk; dan
b. perintah pilihan memasuki salah satu jalur atau lajur yang ditunjuk.
(4) Rambu perintah batas minimum kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf d adalah rambu kecepatan minimum yang diperintahkan, misalnya kecepatan minimum kendaraan yang diperintahkan adalah 50 (lima puluh) kilometer per jam.
(5) Rambu perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan bermotor; dan
b. perintah menggunakan jalur atau lajur lalu lintas khusus kendaraan tidak bermotor.
(6) Rambu batas akhir perintah tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. batas akhir kecepatan minimum yang diperintahkan; dan
b. batas akhir perintah menggunakan rantai khusus ban.
(7) Rambu perintah dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk menyatakan perintah yang wajib dilakukan oleh Pengguna Jalan, antara lain rambu perintah dengan kata-kata “BELOK KIRI LANGSUNG” dan “BUS DAN TRUK GUNAKAN LAJUR KIRI”.
(8) Rambu perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 17
(1) Rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih;
d. warna huruf dan/atau angka putih; dan
e. warna kata-kata putih.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) tercantum dalam Tabel IV Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Kelima
Rambu Petunjuk
Pasal 18
(1) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d digunakan untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan.
(2) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas rambu:
a. petunjuk pendahulu jurusan;
b. petunjuk jurusan;
c. petunjuk batas wilayah;
d. petunjuk batas jalan tol;
e. petunjuk lokasi utilitas umum;
f. petunjuk lokasi fasilitas sosial;
g. petunjuk pengaturan lalu lintas;
h. petunjuk dengan kata-kata; dan
i. papan nama jalan.
Pasal 19
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a terdiri atas rambu:
a. pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan;
b. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju;
c. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur untuk mencapai jurusan yang dituju pada pintu keluar jalan tol;
d. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kiri untuk mencapai jurusan yang dituju;
e. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jalur atau lajur sebelah kanan untuk mencapai jurusan yang dituju; dan
f. pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju.
(2) Rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf b terdiri atas rambu:
a. petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu; dan
b. petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata.
(3) Rambu petunjuk batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal wilayah; dan
b. petunjuk batas akhir wilayah.
(4) Rambu petunjuk batas jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf d terdiri atas rambu:
a. petunjuk batas awal jalan tol;
b. petunjuk batas akhir jalan tol;
c. petunjuk batas awal jalan tol lingkar dalam; dan
d. petunjuk batas akhir jalan tol lingkar dalam.
(5) Rambu petunjuk lokasi utilitas umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf e terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi simpul transportasi;
b. petunjuk lokasi fasilitas kebersihan;
c. petunjuk lokasi fasilitas komunikasi;
d. petunjuk lokasi fasilitas pemberhentian angkutan umum;
e. petunjuk lokasi fasilitas penyeberangan pejalan kaki;
f. petunjuk lokasi fasilitas parkir;
g. petunjuk terowongan; dan
h. petunjuk fasilitas tanggap bencana.
(6) Rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf f terdiri atas rambu:
a. petunjuk lokasi peribadatan;
b. petunjuk lokasi pemerintahan dan pelayanan umum;
c. petunjuk lokasi perbelanjaan dan niaga;
d. petunjuk lokasi rekreasi dan kebudayaan;
e. petunjuk lokasi sarana olahraga dan lapangan terbuka; dan
f. petunjuk lokasi fasilitas pendidikan.
(7) Rambu petunjuk pengaturan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf g terdiri atas rambu:
a. petunjuk sistem satu arah;
b. petunjuk sistem satu arah ke kiri;
c. petunjuk sistem satu arah ke kanan;
d. petunjuk jalan buntu di depan;
e. petunjuk jalan buntu pada belokan sebelah kanan;
f. petunjuk mendapatkan prioritas melanjutkan perjalanan dari arah berlawanan;
g. petunjuk lokasi putar balik;
h. petunjuk awal bagian jalan untuk kendaraan bermotor; dan
i. petunjuk akhir bagian jalan untuk kendaraan bermotor.
(8) Rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf h digunakan dalam hal tidak terdapat lambang untuk memandu Pengguna Jalan saat melakukan perjalanan atau untuk memberikan informasi lain kepada Pengguna Jalan, antara lain rambu petunjuk dengan kata-kata “KAWASAN TERTIB LALU LINTAS”.
(9) Rambu petunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (8) ditempatkan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 20
(1) Rambu petunjuk pendahulu jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(2) Rambu petunjuk batas wilayah, rambu petunjuk batas jalan tol, rambu petunjuk lokasi utilitas umum, rambu petunjuk lokasi fasilitas sosial, rambu petunjuk pengaturan lalu lintas, dan rambu petunjuk dengan kata-kata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf h memiliki:
a. warna dasar biru;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(3) Rambu papan nama jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf i memiliki:
a. warna dasar hijau; dan
b. warna huruf dan/atau angka putih.
(4) Rambu petunjuk jurusan wilayah dan lokasi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf a memiliki:
a. warna dasar hijau;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(5) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b memiliki:
a. warna dasar coklat;
b. warna garis tepi putih;
c. warna lambang putih; dan
d. warna huruf dan/atau angka putih.
(6) Rambu petunjuk jurusan khusus lokasi dan kawasan wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat menggunakan simbol atau lambang sesuai dengan kearifan lokal.
Pasal 21
(1) Rambu pendahulu petunjuk jurusan pada persimpangan di depan, rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jurusan yang dituju, dan rambu pendahulu petunjuk jurusan yang menunjukkan jarak jurusan yang dituju sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf f yang menyatakan petunjuk arah dapat dilengkapi dengan nomor rute.
(2) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota memiliki:
a. bentuk segi enam;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka hitam.
(3) Nomor rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jalan Asian Highway memiliki:
a. bentuk segi empat;
b. warna dasar putih; dan
c. warna angka dan tulisan hitam.
(4) Nomor rute untuk jalan nasional, jalan provinsi, jalan kabupaten, dan/atau jalan kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan angka.
(5) Nomor rute untuk jalan Asian Highway sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menggunakan tulisan dan angka.
Pasal 22
Penulisan kata pada rambu petunjuk pendahulu jurusan dan rambu petunjuk jurusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) menggunakan huruf kapital pada huruf pertama dan selanjutnya menggunakan huruf kecil.
Pasal 23
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu petunjuk sebagaimana tercantum dalam Tabel V Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam
Rambu Lalu Lintas Sementara
Pasal 24
(1) Dalam keadaan dan kegiatan tertentu dapat digunakan Rambu Lalu Lintas sementara.
(2) Penempatan dan penggunaan Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang bersifat perintah dan larangan dapat didukung atau dijaga oleh Petugas dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pasal 25
Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dipasang untuk memberi informasi adanya:
a. jalan rusak;
b. pekerjaan jalan;
c. perubahan lalu lintas secara tiba-tiba atau situasional;
d. tidak berfungsinya alat pemberi isyarat lalu lintas;
e. pemberian prioritas pada Pengguna Jalan;
f. bencana alam;
g. kecelakaan lalu lintas;
h. kegiatan keagamaan;
i. kegiatan kenegaraan;
j. kegiatan olahraga; dan/atau
k. kegiatan budaya.
Pasal 26
(1) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berupa rambu peringatan, rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk.
(2) Rambu Lalu Lintas sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi ketentuan:
a. dibuat dalam bentuk konstruksi yang dapat dipindahkan; dan
b. dipasang dalam jangka waktu terbatas sesuai dengan keadaan atau kegiatan tertentu.
Pasal 27
Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu larangan, rambu perintah, dan rambu petunjuk yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) sama dengan Rambu Lalu Lintas yang ditempatkan secara tetap.
Pasal 28
(1) Rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) memiliki:
a. warna dasar jingga;
b. warna garis tepi hitam; dan
c. warna lambang dan/atau tulisan hitam.
(2) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol rambu peringatan yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Tabel VI Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 29
Tata cara penempatan dan spesifikasi teknis Rambu Lalu Lintas sementara ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Bagian Ketujuh
Papan Tambahan
Pasal 30
(1) Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat dilengkapi papan tambahan.
(2) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk memberi keterangan tambahan yang diperlukan untuk menyatakan Rambu Lalu Lintas hanya berlaku untuk:
a. nilai tertentu;
b. arah tertentu;
c. arah dan nilai tertentu;
d. hal tertentu dengan kata-kata; dan
e. hal tertentu dengan kata-kata dan nilai.
(3) Papan tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki:
a. warna dasar putih;
b. warna garis tepi hitam;
c. warna huruf dan/atau angka hitam; dan
d. warna kata-kata hitam.
(4) Bentuk, lambang, warna, arti, ukuran daun rambu, serta ukuran dan jenis huruf, angka, dan simbol papan tambahan sebagaimana tercantum dalam Tabel VII Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.