Senin, 18 April 2011

KPK Diminta Selidiki Dana Otsus 
Papua Rp 1,85 T yang Didepositokan  

Jakarta - Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua untuk pendidikan senilai Rp 1,85 trilliun yang didepositokan dinilai rawan penyimpangan dan korupsi. KPK diminta untuk menyelidiki temuan BPK ini.

"KPK harus masuk mau tidak mau. Ini kan sangat rawan sekali. Patut diduga ada piahk-pihak yang mengambil untung dari deposito tersebut, nilainya kan sangat besar," ujar Koordinator Divisi Monitoring dan Pelayanan Publik ICW Febri Hendri saat dihubungi detikcom, Minggu (17/4/2011) malam.

Hendri menjelaskan, anggaran pendidikan terutama Otonomi Khusus seharusnya dialirkan langsung ke pos anggaran. Dengan modus melalui deposito, uang sebanyak itu sangat kuat disalahgunakan sejumlah pihak.

"Tentunya pihak yang bertanggungjawab dalam hal ini kausa pengguna anggaran," imbuhnya.

Karena itu, lanjut Hendri, KPK harus pro aktif merespon hal tersebut. "KPK jangan kalah sama kejagung lah. Payah KPK ini, korupsi di bidang pendidikan ini kan sudah banyak laporannya. Tapi belum juga ada yang diusut. KPK harus lebih pro aktif untuk menyelidiki," tandasnya.

Sebelumnya BPK menemukan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dana otonomi khusus (Otsus Papua). Tak tanggung-tanggung dana triliunan yang seharusnya disalurkan untuk pendidikan malah disimpan di bank.

"Rp 1,85 triliun  dana Otsus periode 2008-2010, didepositokan. Dana tersebut harusnya digunakan untuk program pendidikan dan kesehatan rakyat Papua," kata anggota BPK Rizal Djalil di Jakarta, Minggu (17/4)

Rizal merinci dana Rp 1,25 triliun disimpan pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379012 Per 20 November 2008, Rp 250 miliar pada Bank Mandiri dengan nomor seri AA 379304 per 20 Mei 2009 dan Rp 350 miliar pada Bank Papua dengan nomor seri A09610 per 4 Januari 2010.

"Penempatan dana Otsus dalam bentuk deposito bertentangan dengan  pasal 73 ayat 1 dan 2 Permendagri 13 tahun 2006," urai Rizal.

0 comments:

Posting Komentar

Silakan Komentar asalkan jangan rasis, sara, sex dan kekerasan.